PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 23
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Standar pelayanan perpustakaan memuat kriteria
paling sedikit mengenai sistem dan jenis pelayanan.
(2) Standar . . .
(2) Standar pelayanan perpustakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua jenis perpustakaan.
