PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 9
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Kepala Perpustakaan Nasional mengembangkan dan
menetapkan Standar Nasional Perpustakaan.
(2) Setiap penyelenggara perpustakaan wajib berpedoman
pada Standar Nasional Perpustakaan.
(3) Standar Nasional Perpustakaan terdiri atas:
standar koleksi perpustakaan;
standar sarana dan prasarana;
standar pelayanan perpustakaan;
standar tenaga perpustakaan;
standar penyelenggaraan; dan
standar pengelolaan.
