PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 10
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
Penetapan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memperhatikan kebutuhan pemustaka yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
Bagian . . .
Bagian Kedua
Standar Koleksi Perpustakaan
