PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 35
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Pustakawan harus memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar pertimbangan untuk peningkatan
karier pustakawan.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh lembaga sertifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sertifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
