PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 34
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Pustakawan harus memiliki kompetensi profesional dan
kompetensi personal.
(2) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja.
(3) Kompetensi personal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup aspek kepribadian dan interaksi sosial.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi
pustakawan diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
