Pasal 33
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Pustakawan memiliki kualifikasi akademik paling
rendah diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
(2) Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik paling
rendah diploma dua (D-II) di luar bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dapat menjadi pustakawan setelah lulus pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan.
(3) Pendidikan dan pelatihan dalam bidang perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga lain yang diakreditasi oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga akreditasi.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan
Nasional.
