PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 32
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan
tenaga teknis perpustakaan.
(2) Selain tenaga perpustakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), perpustakaan dapat memiliki tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
(3) Tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.
(4) Pustakawan, tenaga teknis perpustakaan, tenaga ahli
dalam bidang perpustakaan, dan kepala perpustakaan memiliki tugas pokok, kualifikasi, dan/atau kompetensi.
