Pasal 68
BAB 6 — DEWAN PERPUSTAKAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Perpustakaan
Nasional dibantu oleh sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Sekretariat . . .
(2) Sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional secara ex-
officio dilaksanakan oleh salah satu unit organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional yang menangani bidang administrasi.
(3) Sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional secara
fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Perpustakaan Nasional dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat atasan langsungnya.
(4) Sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional dipimpin oleh
kepala sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat struktural eselon II yang menangani bidang administrasi pada Perpustakaan Nasional.
(5) Kepala sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional
diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
