PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 67
BAB 6 — DEWAN PERPUSTAKAAN
(1) Dewan Perpustakaan Nasional secara berkala
menyampaikan laporan kepada Presiden melalui Menteri dengan tembusan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Dewan Perpustakaan Provinsi secara berkala
menyampaikan laporan kepada gubernur dan Kepala Perpustakaan Nasional dengan tembusan kepada kepala perpustakaan provinsi.
(3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Kelima
Sekretariat
Paragraf Kesatu
Sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional
