PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 66
BAB 6 — DEWAN PERPUSTAKAAN
(1) Ketua dan Sekretaris Dewan Perpustakaan Nasional dan
Dewan Perpustakaan Provinsi dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Masa jabatan ketua dewan 3 (tiga) tahun dan dapat
dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Dalam hal ketua atau sekretaris berhalangan tetap atau
meninggal dunia, dilakukan pemilihan kembali dari dan oleh anggota.
Bagian . . .
Bagian Keempat
Tata Kerja
