PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 65
BAB 6 — DEWAN PERPUSTAKAAN
(1) Dalam hal anggota Dewan Perpustakaan Provinsi
berhenti atau diberhentikan secara tetap, anggota digantikan oleh calon lain dengan mempertimbangkan sisa waktu masa tugas.
(2) Calon anggota Dewan Perpustakaan Provinsi pengganti
diangkat oleh gubernur atas usul Kepala Perpustakaan Provinsi.
(3) Calon anggota Dewan Perpustakaan Provinsi pengganti
harus berasal dari unsur yang sama dengan anggota dewan perpustakaan yang digantikan.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Perpustakaan Provinsi
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan sisa masa jabatan anggota dewan perpustakaan yang digantikan.
Bagian Ketiga
Pemilihan Pimpinan Dewan
