PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 64
BAB 6 — DEWAN PERPUSTAKAAN
(1) Dalam hal anggota Dewan Perpustakaan Nasional
berhenti atau diberhentikan secara tetap, anggota digantikan oleh calon lain dengan mempertimbangkan sisa waktu masa tugas.
(2) Calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional pengganti
diangkat oleh Presiden atas usul Menteri.
(3) Calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional pengganti
harus berasal dari unsur yang sama dengan anggota dewan perpustakaan yang digantikan.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Perpustakaan Nasional
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai sisa masa jabatan anggota dewan perpustakaan yang digantikan.
