PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 63
BAB 6 — DEWAN PERPUSTAKAAN
Keanggotaan dewan perpustakaan dapat berhenti atau diberhentikan apabila:
berakhirnya masa jabatan;
berhalangan tetap yang dibuktikan oleh pihak yang kompeten;
dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
tidak hadir dalam sidang dewan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa keterangan; atau
meninggal dunia.
