PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 42
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Standar penyelenggaraan perpustakaan mencakup
prosedur pengadaan dan pendayagunaan sumber daya perpustakaan, serta prosedur layanan informasi pada setiap jenis perpustakaan.
(2) Standar penyelenggaraan perpustakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Bagian Ketujuh
Standar Pengelolaan
