PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 43
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Standar pengelolaan perpustakaan memuat kriteria
paling sedikit mengenai:
- perencanaan;
- pelaksanaan; dan
- pengawasan.
(2) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
