PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 44
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (1) huruf a meliputi rencana strategis, rencana kerja, dan rencana kerja tahunan.
(2) Rencana strategis dan rencana kerja disusun oleh
perpustakaan yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana kerja tahunan disusun oleh perpustakaan yang
diselenggarakan masyarakat, kecuali perpustakaan keluarga dan pribadi.
