PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 45
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Pelaksanaan perpustakaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b diukur melalui indikator kinerja perpustakaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikator kinerja
perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
