PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 46
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Perpustakaan yang memenuhi standar nasional
perpustakaan dilakukan penilaian untuk menentukan klasifikasi perpustakaan yang dibuktikan dengan sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Perpustakaan Nasional.
