PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 47
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Pengawasan perpustakaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c meliputi:
- supervisi;
- evaluasi; dan
- pelaporan.
(2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terhadap lembaga dan program perpustakaan dilakukan oleh penyelenggara dan/atau masyarakat.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan disampaikan kepada penyelenggara perpustakaan.
Bagian Kedelapan
Implementasi Standar Nasional Perpustakaan
