PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 48
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Implementasi standar nasional perpustakaan didukung
sistem standardisasi perpustakaan.
(2) Sistem standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan pengembangan standar teknis,
penerapan standar, akreditasi dan sertifikasi, serta kegiatan pendukung standar nasional perpustakaan lainnya.
(3) Standar teknis perpustakaan diberlakukan secara
nasional di wilayah Indonesia oleh Kepala Perpustakaan Nasional dengan memberikan identitas pada setiap standar yang merupakan satu kesatuan dari kode Standar Teknis Perpustakaan Indonesia.
