PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 49
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Standar teknis perpustakaan dikembangkan
berdasarkan kebutuhan untuk setiap standar nasional yang dimaksudkan dalam Pasal 9.
(2) Kebutuhan standar yang harus dikembangkan
dituangkan ke dalam daftar tahunan program nasional pengembangan standar yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(3) Untuk menjamin keefektifan dan kemutakhiran standar
teknis perpustakaan, pengkajian ulang dan/atau revisi terhadap standar teknis dilakukan secara berkala dan terencana paling lama 5 (lima) tahun.
