Pasal 83
BAB 8 — KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERPUSTAKAAN
Setiap sekolah/madrasah berkewajiban untuk:
menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan;
memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik;
mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan;
melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan; dan
mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
mengalokasikan dana paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.
