PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 82
BAB 8 — KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERPUSTAKAAN
(1) Sanksi kepada penyelenggara perpustakaan provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 diberikan oleh gubernur berdasarkan pertimbangan dari Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Sanksi kepada penyelenggara perpustakaan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 diberikan oleh bupati, atau walikota berdasarkan pertimbangan dari kepala perpustakaan provinsi.
