PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 81
BAB 8 — KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERPUSTAKAAN
Penyelenggara perpustakaan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang melanggar ketentuan Pasal 80 dikenai sanksi administratif berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis; dan
pemberhentian bantuan pembinaan.
