Pasal 80
BAB 8 — KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERPUSTAKAAN
Penyelenggara perpustakaan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban untuk:
menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing;
menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan;
memfasilitasi . . .
memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; dan
menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasarkan kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
