PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 84
BAB 8 — KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERPUSTAKAAN
(1) Alokasi dana untuk pengembangan perpustakaan
sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai pengembangan perpustakaan
sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
