PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 85
BAB 8 — KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERPUSTAKAAN
Setiap perguruan tinggi berkewajiban untuk:
menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan;
memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplar, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan
mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.
