PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 86
BAB 8 — KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERPUSTAKAAN
Sekolah/madrasah dan perguruan tinggi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83, Pasal 84 atau Pasal 85 dikenai sanksi
administratif berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis; dan
pemberhentian bantuan pembinaan.
