PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 87
BAB 8 — KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERPUSTAKAAN
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 untuk
perpustakaan sekolah diberikan oleh dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 untuk
perpustakaan madrasah diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 untuk
perpustakaan perguruan tinggi diberikan oleh Menteri, Menteri Agama, atau menteri lain sesuai dengan kewenangan masing-masing.
