PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 88
BAB 8 — KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERPUSTAKAAN
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif bagi penyelenggara perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Pasal 81, dan Pasal 86 diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
