PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 89
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2014
,
ttd.
