Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PERPUSTAKAAN LINGKUP PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Pasal 1
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini, yang dimaksud
dengan:
1.
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara
profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi
kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi,
dan rekreasi para pemustaka.
2.
Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal
yang
digunakan
sebagai
acuan
penyelenggaraan,
pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pemangku Kepentingan Perpustakaan adalah pihak-
pihak yang terlibat dan terkait langsung atau memiliki
kepentingan dalam penyelenggaraan perpustakaan.
2019, No.1061
4.
Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak
dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik
yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang
berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang
mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional,
sejarah, dan ilmu pengetahuan.
5.
Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non-
Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan
dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai
perpustakaan
pembina,
perpustakaan
rujukan,
perpustakaan
deposit,
perpustakaan
penelitian,
perpustakaan
pelestarian,
dan
pusat
jejaring
perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
6.
Perpustakaan
Provinsi
adalah
organisasi
perangkat
daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah
dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai
perpustakaan
pembina,
perpustakaan
rujukan,
perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan
perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu
kota provinsi.
7.
Perpustakaan
Kabupaten/Kota
adalah
perpustakaan
daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina,
perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan
perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota
kabupaten/kota.
8.
Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah perpustakaan
yang
merupakan
bagian
integral
dari
kegiatan
pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar
untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang
berkedudukan di sekolah/madrasah.
9.
Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam
bentuk karya tulis, karya cetak, dan /atau karya rekam
dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan,
yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
10. Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis,
karya cetak, dan/atau karya rekam.
2019, No.1061
11. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau
lembaga
yang
berdomisili
di
suatu
wilayah
yang
mempunyai
perhatian
dan
peranan
dalam
bidang
perpustakaan.
12. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan
tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan,
dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
13. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu
atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi
pemerintah atau lembaga untuk mencapai sasaran dan
tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan
masyarakat
yang
dikoordinasikan
oleh
instansi
pemerintah.
14. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat
adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam
rangka meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara.
Pasal 2
Program dan kegiatan bidang Perpustakaan mencakup penyelenggaraan semua fungsi Perpustakaan yang meliputi semua kewenangan penyelenggaraan Perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang didanai melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 3
Program dan kegiatan bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. pengembangan Perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan; b. pembudayaan gemar membaca pada satuan pendidikan keluarga dan Masyarakat; 2019, No.1061 c. pelestarian dan pengembangan warisan dokumenter budaya bangsa baik dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
Pasal 4
Program dan kegiatan bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal digunakan sebagai acuan pengembangan Perpustakaan: a. dinas Perpustakaan Provinsi; dan b. dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua Program dan Kegiatan Dinas Perpustakaan Provinsi
Pasal 5
(1)
Kegiatan pengembangan Perpustakaan sesuai dengan
Standar Nasional Perpustakaan Provinsi, meliputi:
a.
Koleksi Perpustakaan, rincian kegiatan meliputi:
1.
pengadaan Bahan Perpustakaan diutamakan:
a)
Bahan
Perpustakaan
kekhasan
daerah/budaya etnis setempat dan Naskah
Kuno; dan
b)
Bahan Perpustakaan terbitan baru, baik
tercetak maupun elektronik.
2.
pengadaan Bahan Perpustakaan didasarkan
pada:
a)
jumlah
penduduk
sampai
dengan
5.000.000
(lima
juta)
orang,
alokasi
anggaran
paling
sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
per tahun; dan
b)
jumlah penduduk lebih dari 5.000.000
(lima juta) orang, alokasi anggaran paling
sedikit Rp1.000,00 (seribu rupiah) per
kapita per tahun.
3.
pengolahan Koleksi Perpustakaan dilakukan
berdasarkan
sistem
yang
baku
dengan
2019, No.1061
menggunakan aplikasi inlis lite.
4.
pelestarian Koleksi Perpustakaan:
a)
pemeliharaan Koleksi Perpustakaan;
b)
perbaikan Koleksi Perpustakaan; dan
c)
alih media koleksi langka dan Naskah
Kuno.
5.
penyelenggaraan
pengolahan
Bahan
Perpustakaan.
b.
sarana prasarana, rincian kegiatan meliputi:
1.
pengembangan gedung dan ruang fasilitas
layanan:
a)
paling sedikit 3.000 (tiga ribu) meter
persegi; dan
b)
paling
sedikit
memiliki
ruang
Koleksi
Perpustakaan, ruang baca, dan ruang
pengelola.
2.
pengembangan sarana akses dan penyebaran
informasi,
berupa
perangkat
komputer
pangkalan data, komputer kerja, komputer
layanan pemustaka, perangkat lunak, dan
perangkat jaringan;
3.
pengembangan
sarana
pelestarian
Koleksi
Perpustakaan;
4.
pengembangan
sarana
pengelolaan
koleksi
deposit; dan
5.
pengadaan mobil dan motor perpustakaan
keliling.
c.
layanan, kegiatan layanan Perpustakaan paling
sedikit meliputi:
1.
penyelenggaraan promosi melalui sosialisasi,
pameran, media cetak, media elektronik, media
sosial, dan videotron;
2.
penyelenggaraan layanan pemustaka meliputi:
a)
layanan sirkulasi;
b)
layanan keanggotaan;
c)
layanan referensi;
d)
layanan anak;
2019, No.1061
e)
layanan berkebutuhan khusus dan lansia;
f)
layanan ekstensi;
g)
layanan bimbingan pemustaka;
h)
layanan story telling;
i)
layanan Perpustakaan berbasis inklusi
sosial, paling sedikit berupa:
1)
bimbingan menulis;
2)
bimbingan membaca cepat;
3)
bimbingan pembuatan laporan;
4)
bimbingan pembuatan karya tulis;
dan
5)
bimbingan teknis/workshop berbagai
keterampilan
sesuai
dengan
kebutuhan Masyarakat.
j)
pembuatan pedoman panduan layanan;
k)
survey kepuasan pemustaka;
l)
kemas ulang informasi;
m)
alih aksara, alih bahasa dan kajian Naskah
Kuno;
n)
penyebaran informasi terseleksi;
o)
kerjasama layanan Perpustakaan; dan
p)
pengembangan layanan digital.
d.
tenaga, kegiatan pengelolaan tenaga paling sedikit
meliputi:
1.
peningkatan kompetensi tenaga Perpustakaan
melalui:
a)
pelaksanaan dan/atau keikutsertaan:
1)
bimbingan
teknis
pengelolaan
Perpustakaan Sekolah; dan
2)
bimbingan teknis analisis kebutuhan
Diklat.
b)
keikutsertaan Diklat teknis Perpustakaan,
meliputi:
1)
Diklat pengelolaan informasi;
2)
Diklat pengenalan Perpustakaan;
3)
Diklat penyuluh minat baca;
4)
Diklat pengembangan koleksi Bahan
2019, No.1061
Perpustakaan digital;
7)
Diklat layanan Perpustakaan;
8)
Diklat tim penilai jabatan fungsional
pustakawan;
9)
Diklat
pelestarian
Bahan
Perpustakaan;
10) Diklat
pengkatalogan
deskriptif
berbasis
resource
desription
and
access;
11) Diklat penyusunan bibliografi;
12) Diklat penulisan karya ilmiah;
13) Diklat
teknis
pengelolaan
Perpustakaan inpassing;
14) Diklat kepala Perpustakaan Sekolah;
15) Diklat manajemen Perpustakaan;
16) Diklat pengelolaan website;
17) Diklat kepala Perpustakaan; dan
18) Diklat asesor akreditasi.
c)
keikutsertaan
Diklat
fungsional
pustakawan, meliputi:
1)
Diklat
calon
pustakawan
tingkat
keahlian;
2)
Diklat
calon
pustakawan
tingkat
keterampilan;
3)
Diklat
penjenjangan
pustakawan
kategori keahlian;
4)
Diklat
penjenjangan
pustakawan
kategori keterampilan; dan
5)
Diklat alih kategori.
d)
peningkatan mutu sumber daya manusia;
e)
pendidikan formal bidang Perpustakaan;
f)
seminar/workshop, studi banding, dan
magang bidang Perpustakaan.
2.
kegiatan
pengembangan
karir
tenaga
Perpustakaan, melalui:
a)
inventarisasi data tenaga Perpustakaan;
b)
pengelolaan data tenaga Perpustakaan;
2019, No.1061
c)
sosialisasi jabatan fungsional pustakawan;
d)
sosialisasi sertifikasi kompetensi tenaga
Perpustakaan;
e)
fasilitasi sertifikasi pustakawan;
f)
fasilitasi tempat uji kompetensi;
g)
fasilitasi
pengembangan
profesi
pustakawan;
h)
pelaksanaan
pustakawan
berprestasi
terbaik;
i)
pelaksanaan tim penilai provinsi;
e.
pengelolaan Perpustakaan mencakup perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan, meliputi:
1.
perencanaan, meliputi;
a)
perencanaan meliputi rencana strategis,
rencana kerja dan rencana kerja tahunan;
b)
rencana
staregis
dan
rencana
kerja
disusun oleh Perpustakaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
c)
rencana
strategis
dan
program
kerja
tahunan disetujui dan ditetapkan secara
tertulis oleh Kepala Perpustakaan; dan
d)
Perpustakaan menyusun rencana strategis
yang dijabarkan dalam rencana kerja
jangka
pendek
dan
rencana
jangka
menengah.
2.
pelaksanaan, meliputi:
a)
Perpustakaan
menerapkan
prinsip
manajemen yang mencakup perencanaan,
pengorganisasian, pengawasan, pelaporan,
dan penganggaran; dan
b)
Perpustakaan
menerapkan
system
manajemen yang berbasis mutu;
3.
pengawasan, meliputi;
a)
pengawasan
Perpustakaan
dilakukan
supervisi, evaluasi, dan pelaporan;
b)
supervisi
dilakukan
oleh
pimpinan
Perpustakaan dan lembaga perwakilan
2019, No.1061
pihak yang berkepentingan; dan
c)
evaluasi terhadap lembaga dan program
Perpustakaan
dilakukan
oleh
penyelenggara
Perpustakaan
dan/atau
Masyarakat.
(2)
Kegiatan pembudayaan kegemaran membaca, meliputi:
a.
memasyarakatkan dan mempromosikan kegemaran
membaca pada tingkat satuan pendidikan tingkat
menengah dan pendidikan khusus, keluarga serta
masyarakat, melalui:
1.
pemilihan duta baca;
2.
sosialisasi
peningkatan
pembudayaan
kegemaran membaca;
3.
pembuatan brosur, poster, stiker, banner, dan
pamflet;
4.
publikasi kegemaran membaca melalui media
cetak dan elektronik; dan
5.
kajian kegemaran membaca di daerah.
b.
pengembangan
gerakan
budaya
baca
melalui
sosialiasi, promosi, sayembara dan perlombaan
tingkat provinsi, melalui:
1.
sosialisasi pada Masyarakat dan sekolah;
2.
kegiatan sayembara, perlombaan menulis, dan
membaca cepat; dan
3.
penghargaan kepada penggerak budaya baca.
c.
penguatan peran pegiat literasi dalam mendorong
partisipasi Masyarakat dalam gerakan kegemaran
membaca;
d.
kerjasama antar lembaga pemerintah, swasta dan
Masyarakat dalam gerakan literasi tingkat provinsi;
dan
e.
fasilitasi tumbuhnya Perpustakaan komunitas dan
rumah
baca
untuk
menunjang
pembudayaan
kegemaran membaca.
(3)
Kegiatan
pelestarian
dan
pengembangan
warisan
dokumenter
budaya
bangsa
baik
cetak
maupun
elektronik, terdiri dari:
2019, No.1061
a.
penghimpunan seluruh karya cetak dan karya
rekam dalam pengelolaan Perpustakaan Provinsi
sebagai Perpustakaan deposit, melalui;
1.
sosialisasi
dengan
penerbit
dan
lembaga
pemerintah;
2.
pendaftaran
Naskah
Kuno
yang
dimiliki
Masyarakat;
3.
penghimpunan local content; dan
4.
pemberian penghargaan kepada penerbit wajib
serah simpan.
b.
pengelolaan karya cetak dan karya rekam meliputi
pencatatan,
pengolahan,
penyimpanan,
pendayagunaan,
pelestarian
dan
pengawasan,
melalui:
1.
penyediaan
sarana
dan
prasarana
penyimpanan;
2.
penyusunan bibliografi daerah;
3.
pelayanan koleksi deposit; dan
4.
hunting terbitan karya cetak dan karya rekam
di wilayah provinsi.
c.
pelestarian fisik dan isi koleksi serah simpan secara
preventif dan kuratif sesuai dengan perkembangan
teknologi;
d.
penghimpunan dan inventarisasi Naskah Kuno yang
ada di wilayah provinsi;
e.
penyimpanan, perawatan, dan pelestarian Naskah
Kuno pada tingkat provinsi;
f.
pengalihbentukan alih media, alih aksara, dan alih
bahasa Naskah Kuno;
g.
penyediaan
sarana
dan
prasarana
pengelolaan
Naskah Kuno tingkat provinsi; dan
h.
penyediaan informasi koleksi budaya etnis daerah
yang berada di wilayah provinsi.
2019, No.1061 Bagian Ketiga Program dan Kegiatan Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota
Pasal 6
(1)
Kegiatan pengembangan Perpustakaan sesuai dengan
Standar
Nasional
Perpustakaan
Kabupaten/Kota,
meliputi:
a.
Koleksi Perpustakaan, rincian kegiatan meliputi:
1.
pengadaan Bahan Perpustakaan diutamakan:
a)
Bahan
Perpustakaan
kekhasan
daerah/budaya etnis setempat dan Naskah
Kuno; dan
b)
Bahan Perpustakaan terbitan baru, baik
tercetak maupun elektronik.
2.
pengadaan Bahan Perpustakaan didasarkan
pada:
a)
jumlah penduduk sampai dengan 200.000
(dua ratus ribu) orang, alokasi anggaran
paling
sedikit
Rp500.000.000,00
(lima
ratus juta rupiah) per tahun; dan
b)
jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua
ratus ribu) orang, alokasi anggaran paling
sedikit Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus
rupiah) per kapita per tahun.
3.
pengolahan Koleksi Perpustakaan dilakukan
berdasarkan
sistem
yang
baku
dengan
menggunakan aplikasi inlis lite;
4.
pelestarian Koleksi Perpustakaan;
5.
pemeliharaan Koleksi Perpustakaan;
6.
perbaikan Koleksi Perpustakaan;
7.
alih media koleksi langka dan Naskah Kuno;
dan
8.
penyelengggaraan
pengolahan
Bahan
Perpustakaan.
b.
sarana prasarana, rincian kegiatan meliputi:
1.
pengembangan gedung dan ruang fasilitas
layanan:
2019, No.1061
a)
paling sedikit 0,008 (nol koma nol nol
delapan) meter persegi per kapita; dan
b)
paling
sedikit
memiliki
ruang
Koleksi
Perpustakaan, ruang baca, dan ruang
pengelola.
2.
pengembangan sarana akses dan penyebaran
informasi,
berupa
perangkat
komputer
pangkalan data, komputer kerja, komputer
layanan pemustaka, perangkat lunak, dan
perangkat jaringan;
3.
pengembangan
sarana
pelestarian
Koleksi
Perpustakaan;
4.
pengembangan
sarana
pengelolaan
koleksi
deposit; dan
5.
pengadaan mobil dan motor Perpustakaan
keliling.
c.
layanan, kegiatan layanan perpustakaan paling
sedikit meliputi:
1.
penyelenggaraan promosi melalui sosialisasi,
pameran, media cetak, media elektronik, media
sosial, dan videotron; dan
2.
penyelenggaraan layanan pemustaka meliputi:
a)
layanan keanggotaan;
b)
layanan referensi;
c)
layanan anak;
d)
layanan berkebutuhan khusus dan lansia;
e)
layanan ekstensi;
f)
layanan bimbingan pemustaka;
g)
layanan story telling;
h)
pembuatan pedoman panduan layanan;
i)
survey kepuasan pemustaka;
j)
kemas ulang informasi;
k)
penyebaran informasi terseleksi;
l)
kerjasama layanan Perpustakaan; dan
m)
pengembangan layanan digital.
d.
tenaga, kegiatan pengelolaan tenaga paling sedikit
meliputi:
2019, No.1061
1.
peningkatan kompetensi tenaga Perpustakaan
melalui:
a)
pelaksanaan dan/atau keikutsertaan;
1)
bimbingan
teknis
pengelolaan
Perpustakaan Sekolah; dan
2)
bimbingan teknis analisis kebutuhan
Diklat.
b)
keikutsertaan Diklat teknis perpustakaan,
meliputi:
1)
Diklat pengelolaan informasi;
2)
Diklat pengenalan perpustakaan;
3)
Diklat penyuluh minat baca;
4)
Diklat pengembangan koleksi Bahan
Perpustakaan digital;
5)
Diklat layanan perpustakaan;
6)
Diklat tim penilai jabatan fungsional
pustakawan;
7)
Diklat
pelestarian
Bahan
Perpustakaan;
8)
Diklat
pengkatalogan
deskriptif
berbasis
resource
desription
and
access;
9)
Diklat penyusunan bibliografi;
10) Diklat penulisan karya ilmiah;
11) Diklat
teknis
pengelolaan
Perpustakaan inpassing;
12) Diklat kepala Perpustakaan Sekolah;
13) Diklat manajemen perpustakaan;
14) Diklat pengelolaan website;
15) Diklat kepala Perpustakaan; dan
16) Diklat asesor akreditasi.
c)
keikusertaan
Diklat
fungsional
pustakawan, meliputi:
1)
Diklat
calon
pustakawan
tingkat
keahlian;
2)
Diklat
calon
pustakawan
tingkat
keterampilan;
2019, No.1061
3)
Diklat
penjenjangan
pustakawan
kategori keahlian;
4)
Diklat
penjenjangan
pustakawan
kategori keterampilan; dan
5)
Diklat alih kategori.
d)
Peningkatan mutu sumber daya manusia;
e)
Pendidikan formal bidang Perpustakaan;
dan
f)
seminar/workshop, studi banding, dan
magang bidang Perpustakaan.
2.
kegiatan
pengembangan
karir
tenaga
Perpustakaan, melalui:
a)
inventarisasi data tenaga Perpustakaan;
b)
pengelolaan data tenaga Perpustakaan;
c)
sosialisasi jabatan fungsional pustakawan;
d)
sosialisasi sertifikasi kompetensi tenaga
Perpustakaan;
e)
fasilitasi sertifikasi pustakawan;
f)
fasilitasi tempat uji kompetensi;
g)
fasilitasi
pengembangan
profesi
pustakawan;
h)
pelaksanaan
pustakawan
berprestasi
terbaik;
e.
pengelolaan Perpustakaan mencakup perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan, meliputi:
1.
perencanaan, meliputi;
a)
perencanaan meliputi rencana strategis,
rencana kerja dan rencana kerja tahunan;
b)
rencana
staregis
dan
rencana
kerja
disusun oleh Perpustakaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
c)
rencana
strategis
dan
program
kerja
tahunan disetujui dan ditetapkan secara
tertulis oleh Kepala Perpustakaan; dan
d)
Perpustakaan menyusun rencana strategis
yang dijabarkan dalam rencana kerja
jangka
pendek
dan
rencana
jangka
2019, No.1061
menengah.
2.
pelaksanaan, meliputi:
a)
Perpustakaan
menerapkan
prinsip
manajemen yang mencakup perencanaan,
pengorganisasian, pengawasan, pelaporan,
dan penganggaran; dan
b)
Perpustakaan
menerapkan
system
manajemen yang berbasis mutu;
3.
pengawasan, meliputi;
a)
pengawasan
Perpustakaan
dilakukan
supervisi, evaluasi, dan pelaporan;
b)
supervisi
dilakukan
oleh
pimpinan
Perpustakaan dan lembaga perwakilan
pihak yang berkepentingan; dan
c)
evaluasi terhadap lembaga dan program
Perpustakaan
dilakukan
oleh
penyelenggara
Perpustakaan
dan/atau
Masyarakat.
(2)
Kegiatan pembudayaan gemar membaca, meliputi:
a.
memasyarakatkan dan mempromosikan kegemaran
membaca pada tingkat satuan pendidikan tingkat
menengah dan pendidikan khusus, keluarga serta
Masyarakat, melalui:
1.
sosialisasi
peningkatan
pembudayaan
kegemaran membaca;
2.
pembuatan brosur, poster, stiker, banner, dan
pampflet;
3.
publikasi kegemaran membaca melalui media
cetak dan elektronik; dan
4.
kajian kegemaran membaca di daerah.
b.
pengembangan
gerakan
budaya
baca
melalui
sosialiasi, promosi, sayembara dan perlombaan
tingkat kabupaten/kota, melalui:
1.
sosialisasi pada Masyarakat dan sekolah;
2.
Kegiatan sayembara, perlombaan menulis, dan
membaca cepat; dan
3.
penghargaan kepada penggerak budaya baca.
2019, No.1061
c.
penguatan peran pegiat literasi dalam mendorong
partisipasi
Masyarakat
dalam
gerakan
gemar
membaca;
d.
kerjasama antar lembaga pemerintah, swasta dan
Masyarakat
dalam
gerakan
literasi
tingkat
kabupaten/kota; dan
e.
fasilitasi tumbuhnya Perpustakaan komunitas dan
rumah
baca
untuk
menunjang
pembudayaan
kegemaran membaca.
(3)
Kegiatan
pelestarian
dan
pengembangan
warisan
dokumenter budaya bangsa baik tercetak maupun
elektronik, terdiri dari:
a.
penghimpunan dan inventarisasi Naskah Kuno yang
ada di wilayah kabupaten/kota;
b.
penyimpanan, perawatan, dan pelestarian Naskah
Kuno pada tingkat kabupaten/kota;
c.
pengalihbentukan alih media, alih aksara, dan alih
bahasa Naskah Kuno;
d.
penyediaan
sarana
dan
prasarana
pengelolaan
Naskah Kuno tingkat kabupaten/kota; dan
e.
penyediaan informasi koleksi budaya etnis daerah
yang berada di wilayah kabupaten/kota.
Pasal 7
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2019, No.1061 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2019
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD SYARIF BANDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
