Pasal 1
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini, yang dimaksud
dengan:
1.
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara
profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi
kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi,
dan rekreasi para pemustaka.
2.
Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal
yang
digunakan
sebagai
acuan
penyelenggaraan,
pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pemangku Kepentingan Perpustakaan adalah pihak-
pihak yang terlibat dan terkait langsung atau memiliki
kepentingan dalam penyelenggaraan perpustakaan.
2019, No.1061
4.
Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak
dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik
yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang
berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang
mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional,
sejarah, dan ilmu pengetahuan.
5.
Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non-
Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan
dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai
perpustakaan
pembina,
perpustakaan
rujukan,
perpustakaan
deposit,
perpustakaan
penelitian,
perpustakaan
pelestarian,
dan
pusat
jejaring
perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
6.
Perpustakaan
Provinsi
adalah
organisasi
perangkat
daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah
dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai
perpustakaan
pembina,
perpustakaan
rujukan,
perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan
perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu
kota provinsi.
7.
Perpustakaan
Kabupaten/Kota
adalah
perpustakaan
daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina,
perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan
perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota
kabupaten/kota.
8.
Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah perpustakaan
yang
merupakan
bagian
integral
dari
kegiatan
pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar
untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang
berkedudukan di sekolah/madrasah.
9.
Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam
bentuk karya tulis, karya cetak, dan /atau karya rekam
dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan,
yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
10. Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis,
karya cetak, dan/atau karya rekam.
2019, No.1061
11. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau
lembaga
yang
berdomisili
di
suatu
wilayah
yang
mempunyai
perhatian
dan
peranan
dalam
bidang
perpustakaan.
12. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan
tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan,
dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
13. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu
atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi
pemerintah atau lembaga untuk mencapai sasaran dan
tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan
masyarakat
yang
dikoordinasikan
oleh
instansi
pemerintah.
14. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat
adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam
rangka meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara.
