Pasal 6
(1)
Kegiatan pengembangan Perpustakaan sesuai dengan
Standar
Nasional
Perpustakaan
Kabupaten/Kota,
meliputi:
a.
Koleksi Perpustakaan, rincian kegiatan meliputi:
1.
pengadaan Bahan Perpustakaan diutamakan:
a)
Bahan
Perpustakaan
kekhasan
daerah/budaya etnis setempat dan Naskah
Kuno; dan
b)
Bahan Perpustakaan terbitan baru, baik
tercetak maupun elektronik.
2.
pengadaan Bahan Perpustakaan didasarkan
pada:
a)
jumlah penduduk sampai dengan 200.000
(dua ratus ribu) orang, alokasi anggaran
paling
sedikit
Rp500.000.000,00
(lima
ratus juta rupiah) per tahun; dan
b)
jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua
ratus ribu) orang, alokasi anggaran paling
sedikit Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus
rupiah) per kapita per tahun.
3.
pengolahan Koleksi Perpustakaan dilakukan
berdasarkan
sistem
yang
baku
dengan
menggunakan aplikasi inlis lite;
4.
pelestarian Koleksi Perpustakaan;
5.
pemeliharaan Koleksi Perpustakaan;
6.
perbaikan Koleksi Perpustakaan;
7.
alih media koleksi langka dan Naskah Kuno;
dan
8.
penyelengggaraan
pengolahan
Bahan
Perpustakaan.
b.
sarana prasarana, rincian kegiatan meliputi:
1.
pengembangan gedung dan ruang fasilitas
layanan:
2019, No.1061
a)
paling sedikit 0,008 (nol koma nol nol
delapan) meter persegi per kapita; dan
b)
paling
sedikit
memiliki
ruang
Koleksi
Perpustakaan, ruang baca, dan ruang
pengelola.
2.
pengembangan sarana akses dan penyebaran
informasi,
berupa
perangkat
komputer
pangkalan data, komputer kerja, komputer
layanan pemustaka, perangkat lunak, dan
perangkat jaringan;
3.
pengembangan
sarana
pelestarian
Koleksi
Perpustakaan;
4.
pengembangan
sarana
pengelolaan
koleksi
deposit; dan
5.
pengadaan mobil dan motor Perpustakaan
keliling.
c.
layanan, kegiatan layanan perpustakaan paling
sedikit meliputi:
1.
penyelenggaraan promosi melalui sosialisasi,
pameran, media cetak, media elektronik, media
sosial, dan videotron; dan
2.
penyelenggaraan layanan pemustaka meliputi:
a)
layanan keanggotaan;
b)
layanan referensi;
c)
layanan anak;
d)
layanan berkebutuhan khusus dan lansia;
e)
layanan ekstensi;
f)
layanan bimbingan pemustaka;
g)
layanan story telling;
h)
pembuatan pedoman panduan layanan;
i)
survey kepuasan pemustaka;
j)
kemas ulang informasi;
k)
penyebaran informasi terseleksi;
l)
kerjasama layanan Perpustakaan; dan
m)
pengembangan layanan digital.
d.
tenaga, kegiatan pengelolaan tenaga paling sedikit
meliputi:
2019, No.1061
1.
peningkatan kompetensi tenaga Perpustakaan
melalui:
a)
pelaksanaan dan/atau keikutsertaan;
1)
bimbingan
teknis
pengelolaan
Perpustakaan Sekolah; dan
2)
bimbingan teknis analisis kebutuhan
Diklat.
b)
keikutsertaan Diklat teknis perpustakaan,
meliputi:
1)
Diklat pengelolaan informasi;
2)
Diklat pengenalan perpustakaan;
3)
Diklat penyuluh minat baca;
4)
Diklat pengembangan koleksi Bahan
Perpustakaan digital;
5)
Diklat layanan perpustakaan;
6)
Diklat tim penilai jabatan fungsional
pustakawan;
7)
Diklat
pelestarian
Bahan
Perpustakaan;
8)
Diklat
pengkatalogan
deskriptif
berbasis
resource
desription
and
access;
9)
Diklat penyusunan bibliografi;
10) Diklat penulisan karya ilmiah;
11) Diklat
teknis
pengelolaan
Perpustakaan inpassing;
12) Diklat kepala Perpustakaan Sekolah;
13) Diklat manajemen perpustakaan;
14) Diklat pengelolaan website;
15) Diklat kepala Perpustakaan; dan
16) Diklat asesor akreditasi.
c)
keikusertaan
Diklat
fungsional
pustakawan, meliputi:
1)
Diklat
calon
pustakawan
tingkat
keahlian;
2)
Diklat
calon
pustakawan
tingkat
keterampilan;
2019, No.1061
3)
Diklat
penjenjangan
pustakawan
kategori keahlian;
4)
Diklat
penjenjangan
pustakawan
kategori keterampilan; dan
5)
Diklat alih kategori.
d)
Peningkatan mutu sumber daya manusia;
e)
Pendidikan formal bidang Perpustakaan;
dan
f)
seminar/workshop, studi banding, dan
magang bidang Perpustakaan.
2.
kegiatan
pengembangan
karir
tenaga
Perpustakaan, melalui:
a)
inventarisasi data tenaga Perpustakaan;
b)
pengelolaan data tenaga Perpustakaan;
c)
sosialisasi jabatan fungsional pustakawan;
d)
sosialisasi sertifikasi kompetensi tenaga
Perpustakaan;
e)
fasilitasi sertifikasi pustakawan;
f)
fasilitasi tempat uji kompetensi;
g)
fasilitasi
pengembangan
profesi
pustakawan;
h)
pelaksanaan
pustakawan
berprestasi
terbaik;
e.
pengelolaan Perpustakaan mencakup perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan, meliputi:
1.
perencanaan, meliputi;
a)
perencanaan meliputi rencana strategis,
rencana kerja dan rencana kerja tahunan;
b)
rencana
staregis
dan
rencana
kerja
disusun oleh Perpustakaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
c)
rencana
strategis
dan
program
kerja
tahunan disetujui dan ditetapkan secara
tertulis oleh Kepala Perpustakaan; dan
d)
Perpustakaan menyusun rencana strategis
yang dijabarkan dalam rencana kerja
jangka
pendek
dan
rencana
jangka
2019, No.1061
menengah.
2.
pelaksanaan, meliputi:
a)
Perpustakaan
menerapkan
prinsip
manajemen yang mencakup perencanaan,
pengorganisasian, pengawasan, pelaporan,
dan penganggaran; dan
b)
Perpustakaan
menerapkan
system
manajemen yang berbasis mutu;
3.
pengawasan, meliputi;
a)
pengawasan
Perpustakaan
dilakukan
supervisi, evaluasi, dan pelaporan;
b)
supervisi
dilakukan
oleh
pimpinan
Perpustakaan dan lembaga perwakilan
pihak yang berkepentingan; dan
c)
evaluasi terhadap lembaga dan program
Perpustakaan
dilakukan
oleh
penyelenggara
Perpustakaan
dan/atau
Masyarakat.
(2)
Kegiatan pembudayaan gemar membaca, meliputi:
a.
memasyarakatkan dan mempromosikan kegemaran
membaca pada tingkat satuan pendidikan tingkat
menengah dan pendidikan khusus, keluarga serta
Masyarakat, melalui:
1.
sosialisasi
peningkatan
pembudayaan
kegemaran membaca;
2.
pembuatan brosur, poster, stiker, banner, dan
pampflet;
3.
publikasi kegemaran membaca melalui media
cetak dan elektronik; dan
4.
kajian kegemaran membaca di daerah.
b.
pengembangan
gerakan
budaya
baca
melalui
sosialiasi, promosi, sayembara dan perlombaan
tingkat kabupaten/kota, melalui:
1.
sosialisasi pada Masyarakat dan sekolah;
2.
Kegiatan sayembara, perlombaan menulis, dan
membaca cepat; dan
3.
penghargaan kepada penggerak budaya baca.
2019, No.1061
c.
penguatan peran pegiat literasi dalam mendorong
partisipasi
Masyarakat
dalam
gerakan
gemar
membaca;
d.
kerjasama antar lembaga pemerintah, swasta dan
Masyarakat
dalam
gerakan
literasi
tingkat
kabupaten/kota; dan
e.
fasilitasi tumbuhnya Perpustakaan komunitas dan
rumah
baca
untuk
menunjang
pembudayaan
kegemaran membaca.
(3)
Kegiatan
pelestarian
dan
pengembangan
warisan
dokumenter budaya bangsa baik tercetak maupun
elektronik, terdiri dari:
a.
penghimpunan dan inventarisasi Naskah Kuno yang
ada di wilayah kabupaten/kota;
b.
penyimpanan, perawatan, dan pelestarian Naskah
Kuno pada tingkat kabupaten/kota;
c.
pengalihbentukan alih media, alih aksara, dan alih
bahasa Naskah Kuno;
d.
penyediaan
sarana
dan
prasarana
pengelolaan
Naskah Kuno tingkat kabupaten/kota; dan
e.
penyediaan informasi koleksi budaya etnis daerah
yang berada di wilayah kabupaten/kota.
