SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Karya cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
Koleksi serah Simpan adalah seruruh hasil r{arya cetak dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan perpustakaan prbvinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan depositl
Penerbit . .
PRES IDEN
4 Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia. 5 Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia. 6 Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara. 7 Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi. 8 Pemerintah Pusat adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 9 Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menladi kewenangan daerah otonom.
Pasal 1O
(1) Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, dan perguruan tinggi yang memublikasikan Karya Rekam wqiib menyerahkan i (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional. (21 Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah dipublikasikan.
(3) Perpustakaan Nasional mengoordinasikan pengumpulan
Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan lembaga negara dan lembaga daerah.
Pasal 1 1
(1) Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah
yang menerbitkan Karya Cetak wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada provinsi Perpustakaan Nasional dan perpustakaan sesuai dengan domisili. {21 Penyerahan Karya cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan seielah diterbitkan.
Pasal 2
Pelaksanaan serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam berasaskan:
- kemanfaatan;
- transparansi;
- aksesibilitas'
- keamanan;
- keselamatan;
- profesionalitas;
g.antisipasi...
PRES IDEN
ob' antisipasi;
- ketanggapan; dan
- akuntabilitas.
Pasal 2O
(1) Perpustakaan Nasional dapat melakukan pengadaan
untuk menghimpun Karya Cetak dan Karya Rekam terhadap:
- hasil . .
- hasil karya warga negara Indonesia mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang dibuat tidak melalui penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1); dan
- hasil karya warga negara asing mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang tidak dibuat di Indonesia sebagaimlna dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21. (21 Hasil karya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b merupakan hasil karya yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagian Keempat Pencatatan
Pasal 3
Pelaksanaan serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam bertujuan untuk: a mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang -dan pembangunan melalui pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan b menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia.
Pasal 4
(l) Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar perpustakaan dari setiap judul Karya cetak kepada Nasional dan I (satu) eksemplar kepada perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit. l2l Dalam hal Perpustakaan Nasional memerlukan salinan digital atas Karya cetak untuk kepentingan penyandang disabilitas, Penerbit wajib menyerahkan saiinan digital kepada Perpustakaan Nasional.
(3) Karya Cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diserahkan untuk disimpan di perpustakaan Nasionai dan Perpustakaan Provinsi, termasuk edisi revisi. (41 Penyerahan Karya cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
Pasal 5
(1) Setiap Produsen Karya Rekam yang memublikasikan
Karya Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan I (satu) salinan kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Produsen Karya Rekam.
(2) Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lama 1 (saru) tahun setelah dipublikasikan.
(3) Karya Rekam yang wajib diserahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berisi nilai sejarah, -budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi
Pasal 6
(1) Karya cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia
yang dihasilkan melalui penelitian oleh warga negara Indonesia yang dipublikasikan di luar negeri *.jiu diserahkan kepada Perpustakaan Nasional. (21 Karya cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia dan dibuat di Indonesia yang dihasilkan oleh warga negara asing yang diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib diserahkan kepada perpustakaan Nasional.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyerahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) setiap Penerbit yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mendapitkan pembinaan dari perpustakaan Nasional atau Perpu stakaan Provinsi. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pengawasan perpuit"k""r, Nasional atau Perpustakaan provinsi.
(3) Penerbit...
PRES IDEN
(3) Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberi
batas waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dilakukannya pembinaan untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
(4) Penerbit yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
- pencabutan izin.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh perpustakaan Nasional atau Perpustakaan provinsi.
(6) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh pejabat/badan yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud padi ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan peraturan
Pemerintah.
Pasal 8
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga bagi produsen Karya Rekam yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 9
(1) Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, dan perguruan tinggi yang menerbitkan Karya cetak wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya cetak kepada perpustakaan Nasional. (21 Penyerahan Karya cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan seielah diterbitkan.
Pasal 10
PRES IDEN
-7
Pasal 12
(1) Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan ralqyat daerah
yang memublikasikan Karya Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam perpustakaan kepada Perpustakaan Nasional dan Provinsi sesuai dengan domisili.
(2) Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah dipublikasikan.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan penyerahan Karya cetak dan Karya Rekam
perpustakaan kepada Perpustakaan Nasional dan Provinsi dapat melalui:
- penyerahan
PRES IDEN
- penyerahan langsung; atau
- pengiriman. {21 Dalam hal pelaksanaan penyerahan Karya cetak dan Karya Rekam melalui pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan Karya cetak dan Karya Rekam sebagaimana- dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 15
(1) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi
melakukan pengelolaan hasil serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam. (21 Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, petestarian, dan pengawasan.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan memperhatikan p"iirrdrrrgi., hak kekayaan intelektual setiap karya. (41 Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat 12) dilakukan sesuai dengan standar pengelolaan Koleksi perpustakaan serah simpan yang ditetapkan oleli Nasional.
Pasal 16. . .
PRES IDEN
Pasal 16
Kepala Perpustakaan Nasional dan kepara perpustakaan Provinsi bertanggung jawab terhadap pengelolaan 6asil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Pasal 17
Perpustakaan Nasional sebagai perpustakaan pelestarian bertugas untuk melestarikan seluruh Karya cltat< yang diterbitkan dan Karya Rekam yang dipublikasikan di Indonesia.
Pasal 18
provinsi (1) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan secara terus-menerLls melakukan peningkatan kualitas pengelolaan hasil serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam.
(2) Dalam melakukan peningkatan kualitas pengelolaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rerpuitakaan Nasional dan Perpustakaan provinsi dapat bekerja sama dengan pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
Bagian Kedua Penerimaan
Pasal 19
(1) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi
melakukan penerimaan Karya cetak dan Karya Rekam melalui penyerahan langsung atau pengiriman.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan teknotogi. '
Bagian Ketiga Pengadaan
Pasal 21
provinsi(1) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan melakukan pencatatan hasil serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam yang telah diterima.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan untuk menginventarisasi hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan perkembangan teknologi.
Pasal 22
Pencatatan hasil serah simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diwujudkan dalam sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Bagian Kelima Pengolahan
Pasal 23
provinsi(1) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan melakukan pengolahan terhadap Koleksi serah Simpan.
(2) Hasil ...
PRESIDEN
(2) Hasil dari pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai salah satu dasar pen5rusunan
bibliografi nasional Indonesia dan bibliografi daeiah. Bagian Keenam Penyimpanan
Pasal 24
provinsi (1) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana untuk penyimpanan Koleksi Serah Simpan. (21 Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga dan melindungi fisik dan isi Koleksi Serah Simpan.
Bagian Ketujuh Pendayagunaan
Pasal 25
perpustakaan provinsi(l) Perpustakaan Nasional dan mendayagunakan seluruh Koleksi Serah Simpan. (21 Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas untuk kepentingan pendidikan, penelitian, d; pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagian Kedelapan Pelestarian
Pasal 26
(1) Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi
melakukan pelestarian Iisik dan isi Koleksi Serah Simpan.
(1)(2) Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat-dengan dilakukan secara preventif dan kuratif sesuai
perkembangan teknologi.
Bagian
Bagian Kesembilan Pengawasan
Pasal 27
(1) Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban serah simpan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan hasil serah Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimanalimpandimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan pasal 2i diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PENDANAAN
Pasal 29
(1) Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi wajib
menyediakan pendanaan bagi penghimpunan dan pengelolaan Koleksi Serah Simpan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
- dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan
serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan cara:
- menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan;
b.menyerahkan...
PRES IDEN
- menyerahkan koleksi pribadi kepada perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan provinsi untuk dijadikan Koleksi Serah Simpan; dan
- membangun budaya literasi melalui pendayagunaan Koleksi Serah Simpan.
(2) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
provinsi(1) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan memberikan penghargaan kepada penerbit dan produsen Karya Rekam yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi
memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban se.ah simpan.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21juga diberikan kepada warga negara asing yang melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (21.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan pemerintah.
Pasal 32
(1) semua hasil karya warga negara Indonesia mengenai
Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang tidak dibuat melalui penelitian sebelum berlakunya Undang-Undang ini hanrs dilakukan pengadaannya oleh Perpustakaan Nasional paling lama 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Semua
-t4-
(2) Semua hasil karya warga negara asing mengenai
Indonesia yang diterbitkan atau dipubtikasikan di luar negeri yang tidak dibuat di Indonesia sebelum berlakunya undang-Undang ini harus dilakukan pengadaannya oleh Perpustakaan Nasional paling lama 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkarr.
Pasal 33
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l99o Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3418), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undan[-u.ra..rg i"i.
Pasal 34
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, undang- undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang serah simpan Karyl -cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambafian lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 341g), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
(1) Peraturan pelaksanaan dari undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (21 Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-undang ini kepada Dewan perwakilan Ralryat melalui kementerian yang menangani ,ruJ"r, pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 36
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
FRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2Ol8
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi dan Perundang-undangan, C
Lestari
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg41, negara berkewajiban melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia;
bahwa karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil budaya bangsa memiliki peran penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional;
bahwa upaya menghimpun karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi nasional hasil budaya bangsa lndonesia sampai saat ini belum terlaksana secara optimal disebabkan belum tumbuhnya kesadaran penerbit, produsen karya rekam, dan masyarakat untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam serta kurangnya pemahaman tentang pentingnya pelestarian karya cetak dan karya rekam;
bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam belum efektif dalam menghimpun karya cetak dan karya rekam, serta belum mengakomodasi dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi sehingga perlu diganti;
bahwa
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;
pasal
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), pasal 2gF, dan 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
