UU
SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 26
BAB 3 — PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN
(1) Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi
melakukan pelestarian Iisik dan isi Koleksi Serah Simpan.
(1)(2) Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat-dengan dilakukan secara preventif dan kuratif sesuai
perkembangan teknologi.
Bagian
Bagian Kesembilan Pengawasan
