UU
SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 27
BAB 3 — PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN
(1) Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban serah simpan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
