UU
SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 25
BAB 3 — PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN
perpustakaan provinsi(l) Perpustakaan Nasional dan mendayagunakan seluruh Koleksi Serah Simpan. (21 Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas untuk kepentingan pendidikan, penelitian, d; pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagian Kedelapan Pelestarian
