UU
SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 24
BAB 3 — PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN
provinsi (1) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana untuk penyimpanan Koleksi Serah Simpan. (21 Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga dan melindungi fisik dan isi Koleksi Serah Simpan.
Bagian Ketujuh Pendayagunaan
