UU
SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 23
BAB 3 — PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN
provinsi(1) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan melakukan pengolahan terhadap Koleksi serah Simpan.
(2) Hasil ...
PRESIDEN
(2) Hasil dari pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai salah satu dasar pen5rusunan
bibliografi nasional Indonesia dan bibliografi daeiah. Bagian Keenam Penyimpanan
