UU
SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN
(1) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi
melakukan pengelolaan hasil serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam. (21 Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, petestarian, dan pengawasan.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan memperhatikan p"iirrdrrrgi., hak kekayaan intelektual setiap karya. (41 Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat 12) dilakukan sesuai dengan standar pengelolaan Koleksi perpustakaan serah simpan yang ditetapkan oleli Nasional.
Pasal 16. . .
PRES IDEN
