UU
SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 16
BAB 3 — PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN
Kepala Perpustakaan Nasional dan kepara perpustakaan Provinsi bertanggung jawab terhadap pengelolaan 6asil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
