UU
SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 17
BAB 3 — PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN
Perpustakaan Nasional sebagai perpustakaan pelestarian bertugas untuk melestarikan seluruh Karya cltat< yang diterbitkan dan Karya Rekam yang dipublikasikan di Indonesia.
