UU
SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN
provinsi (1) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan secara terus-menerLls melakukan peningkatan kualitas pengelolaan hasil serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam.
(2) Dalam melakukan peningkatan kualitas pengelolaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rerpuitakaan Nasional dan Perpustakaan provinsi dapat bekerja sama dengan pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
Bagian Kedua Penerimaan
