UU
SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 19
BAB 3 — PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN
(1) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi
melakukan penerimaan Karya cetak dan Karya Rekam melalui penyerahan langsung atau pengiriman.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan teknotogi. '
Bagian Ketiga Pengadaan
