UU
SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 21
BAB 3 — PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN
provinsi(1) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan melakukan pencatatan hasil serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam yang telah diterima.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan untuk menginventarisasi hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan perkembangan teknologi.
