UU
SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam bertujuan untuk: a mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang -dan pembangunan melalui pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan b menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia.
