UU
SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 4
BAB 2 — PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(l) Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar perpustakaan dari setiap judul Karya cetak kepada Nasional dan I (satu) eksemplar kepada perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit. l2l Dalam hal Perpustakaan Nasional memerlukan salinan digital atas Karya cetak untuk kepentingan penyandang disabilitas, Penerbit wajib menyerahkan saiinan digital kepada Perpustakaan Nasional.
(3) Karya Cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diserahkan untuk disimpan di perpustakaan Nasionai dan Perpustakaan Provinsi, termasuk edisi revisi. (41 Penyerahan Karya cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
