UU
SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 5
BAB 2 — PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Setiap Produsen Karya Rekam yang memublikasikan
Karya Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan I (satu) salinan kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Produsen Karya Rekam.
(2) Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lama 1 (saru) tahun setelah dipublikasikan.
(3) Karya Rekam yang wajib diserahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berisi nilai sejarah, -budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi
