UU
SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 6
BAB 2 — PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Karya cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia
yang dihasilkan melalui penelitian oleh warga negara Indonesia yang dipublikasikan di luar negeri *.jiu diserahkan kepada Perpustakaan Nasional. (21 Karya cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia dan dibuat di Indonesia yang dihasilkan oleh warga negara asing yang diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib diserahkan kepada perpustakaan Nasional.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyerahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
